Sejarah Sekolah Menengah Atas menebang hutan secara sembarangan termasuk tindakan?

yang jawab ngasal di report​

menebang hutan secara sembarangan termasuk tindakan?

yang jawab ngasal di report​

Jawaban: Kejahatan, tidak baik, melanggar hukum, tidak sepantasnya.

Jawaban:

Perbuatan yang dilarang

Penjelasan:

Penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H. Sebab setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri. Larangan ini menyangkut perorangan maupun korporasi.

[answer.2.content]