menebang hutan secara sembarangan termasuk tindakan?
yang jawab ngasal di report
yang jawab ngasal di report
Jawaban: Kejahatan, tidak baik, melanggar hukum, tidak sepantasnya.
Jawaban:
Perbuatan yang dilarang
Penjelasan:
Penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H. Sebab setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri. Larangan ini menyangkut perorangan maupun korporasi.
[answer.2.content]